Sekdes pns menurut uu nomor 32 th 2004
¢ Dari berbagai peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah yang telah ada diIndonesia, UU Nomor 32 Tahun 2004 memiliki kekhususan pengaturan tentang Sekretaris Desa.
¢ Pada pasal 202 ayat (3) dikemukakan bahwa: “ Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
¢ Pada penjelasan pasal 202 ayat(3) UU tsb di kemukakan bahwa : “ Sekretaris Desa yang ada selama ini yang bukan PNS secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundang-undangan”.
¢ UU No. 32 th 2004
menetapkan pengisian Sekdes dengan PNS dengan tujuan agar pelayanan administrasi di semua Desa bisa berjalan, terutama dalam administrasi pertanggung-jawaban keuangan Desa yang berasal dari
APBN/APBD, apalagi Desa-desa di Luar Jawa yang tidak berorganisasi.
Sekdes pns dalam ruu desa
Pasal 35
(1) Sekretaris desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
a. berpendidikan minimal lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
b. mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
c. mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran;
d. mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
e. mempunyai kemampuan dalam pembuatan pengaturan; dan
f. memahami sosial budaya masyarakat setempat.
(2) Sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota.
Penjelasan pasal 35
Ayat (1) Huruf b
¢Untuk mengisi jabatan sekretaris desa secara bertahap diisi dari pegawai negeri sipil dengan kemampuan teknis pemerintahan atau Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
Ayat (2)
¢Walaupun kedudukan sekretaris desa dalam struktur organisasi pemerintah desa adalah perangkat desa namun status kepegawaiannya adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang diperbantukan di desa dalam rangka pemantapan penyelenggaraan administrasi desa dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Artikel Terkait
Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa
-------------------------