SEJARAH DESA MALANGSARI
Desa Malangsari merupakan salah satu
desa di kecamatan Pedes Kabupaten Karawang yang terbentuk pada tanggal 18 Juli
1984. Desa
Malangsari Merupakan Desa pemekaran dari 3 desa di wilayah Kecamatan Pedes
yaitu ;
1. Desa
Kertamulya,
2. Desa
Karangjaya dan
3. Desa
Jatimulya.
Sebelum pemekaran, secara administratif Desa Malangsari masuk ke wilayah 2 Desa diatas yaitu :
· Desa Kertamulya (terdiri dari dusun Jayasari,dusun
Munjuljaya dan sebagian dusun Balongsari I) dan
·
Desa Jatimulya (terdiri dari sebagian dusun
Balongsari I dan dusun Balongsari II.
Dasar hukum pemekaran & pembentukan desa saat itu berdasarkan
ketentuan pasal 2 UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo
Permendagri nomor 10 tahun 1984 tentang penetapan batas wilayah desa/
kelurahan, sehingga pada tanggal 18 juli 1984 terbentuklah Desa Malangsari
dengan nomor desa : 300
Pasal 2 UU nomor 5 tahun 1979
(1)Desa
dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayah, jumlah penduduk dan
syarat-syarat lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.
(2)Pembentukan nama, batas, kewenangan, hak dan kewajiban Desa ditetapkan dan
diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
(3)Ketentuan tentang pemecahan, penyatuan dan penghapusan Desa diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
WILAYAH DESA MALANGSARI HASIL PEMEKARAN
( 18
Juli 1984 )
A. BATAS DESA
A. BATAS DESA
BATAS-BATAS DESA
|
|
UTARA
|
DESA
KERTAMULYA KEC.PEDES
|
TIMUR
|
DESA
KARANGJAYA KEC.PEDES
|
SELATAN
|
DESA
JATIMULYA KEC PEDES/ KEC JAYAKERTA
|
BARAT
|
DESA KERTAMULYA
|
B.
LUAS WILAYAH
URAIAN
|
JUMLAH (Ha)
|
KETERANGAN
|
a.
Tanah Darat
|
10,862
|
Pemekaran
dari desa Kertamulya
|
9,101
|
Pemekaran
dari desa Jatimulya
|
|
b.
Tanah Sawah
|
186,798
|
Pemekaran
dari desa Kertamulya
|
42,518
|
Pemekaran
dari desa Karangjaya
|
|
52,571
|
Pemekaran
dari desa Jatimulya
|
|
Jumlah
|
301,850
|
C. KEPENDUDUKAN ( 18 Juli 1984 )
URAIAN
|
JUMLAH (Jiwa)
|
KETERANGAN
|
a. Penduduk
|
596
|
Jumlah Penduduk Laki-laki
|
562
|
Jumlah Penduduk Perempuan
|
|
1158
|
Jumlah Penduduk
|
|
b. Jumlah Hak Pilih
|
609
|
|
c. Jumlah KK
|
330
|
|
d. Jumlah Rumah
|
229
|
PEMERINTAHAN
DESA MALANGSARI SETELAH PEMEKARAN ( UU No 5 TH 1979 )
Pengertian
Desa dalam UU no 5 th 1979 “Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh
sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di
bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Dalam Pasal 3 UU no 5 th 1979
(1)Pemerintah Desa terdiri atas:
a. Kepala Desa;
b. Lembaga Musyawarah Desa.
(1)Pemerintah Desa terdiri atas:
a. Kepala Desa;
b. Lembaga Musyawarah Desa.
(2)Pemerintah Desa dalam pelaksanaan tugasnya dibantu
oleh Perangkat Desa.
(3)Perangkat Desa terdiri atas: a. Sekretariat Desa; b. Kepala-kepala Dusun
(3)Perangkat Desa terdiri atas: a. Sekretariat Desa; b. Kepala-kepala Dusun
PENJABAT KEPALA DESA PERTAMA
Dalam
menjalankan fungsi pemerintahan diangkatlah Penjabat Kepala Desa Sementara
(PJS) yaituM.SUPARMAN, salah seorang pensiunan TNI-AD yang menjabat dari
tanggal 18 Juli 1984 sampai dengan 18 April 1986 ( menjabat 2 tahun) yang
berkantor di Kantor kepala desa yang lama,merupakan bangunan kantor Kepala Desa
pertama dibangun jaraknya kuranglebih 60 meter sebelah utara dari bangunan
kantor kepala desa sekarang di kampung Mulyasari Rt.01/03.
Bapak M.Suparman sebagai Kepala desa pada saat itu
juga merangkap jabatan sebagai ketua Lembaga Musyawarah Desa (LMD) . Lembaga
Musyawarah Desa adalah lembaga permusyawaratan/permufakatan yang keanggotaannya
terdiri atas Kepala-kepala Dusun, Pimpinan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan dan
Pemuka - pemuka Masyarakat di Desa yang bersangkutan.
Pasal 17 UU no 5 tahun 1979 ayat (2)“Kepala Desa karena jabatannya menjadi Ketua Lembaga Musyawarah Desa “
PEMILIHAN KEPALA DESA PERTAMA
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, sebelum berakhirnya masa jabatan M.SUPARMAN bersama LMD membentuk panitia pemilihan kepala desa yang pertama kali pada bulan Maret 1986. Dari hasil pemilihan kepala desa tersebut terpilihlah Bapak M.IRSAD selaku Kepala Desa Malangsari depenitif yang pertama berdasrkan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Beliau menjabat selama 8 tahun yaitu periode 1986-1994 dengan SK nomor : 114/SK/BP-4131/XII/86.
DESA MALANGSARI terdaftar sebagai DESA IDT
Pada masa pemerintahan kepala desa Bapak M.IRSAD, tepatnya pada tahun 1993 yang memasuki era pembangunan REPELITA VI, pemerintah pusat membuat program khusus dalam rangka menangulangi kemiskinan yang kemudian dinamakan Program Desa Tertinggal (IDT) melalui Intruksi Presiden atau INPRES Nomor 5 Tahun 1993.
Berdasarkan Program Kerja Kanwil Departemen penerangan RI Propinsi Jawa Barat Tahun 1994/1995 sebagai tindaklanjut INPRES Nomor 5 Tahun 1993, Desa Malangsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang masuk kategori Desa Miskin sehinnga tercatat sebagai Desa IDT dari jumlah 66 Desa IDT se-Kabupaten Karawang dan 1.560 Desa IDT se-Jawa Barat ( Data BPS-Revisi tanggal 22 Mei 1993)
DAFTAR NAMA-NAMA KEPALA DESA MALANGSARI
Berdasarkan Program Kerja Kanwil Departemen penerangan RI Propinsi Jawa Barat Tahun 1994/1995 sebagai tindaklanjut INPRES Nomor 5 Tahun 1993, Desa Malangsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang masuk kategori Desa Miskin sehinnga tercatat sebagai Desa IDT dari jumlah 66 Desa IDT se-Kabupaten Karawang dan 1.560 Desa IDT se-Jawa Barat ( Data BPS-Revisi tanggal 22 Mei 1993)
DAFTAR NAMA-NAMA KEPALA DESA MALANGSARI
NAMA
KEAPALA DESA
|
MASA
JABATAN
|
SK.NOMOR/
TANGGAL
|
KETERANGAN
|
M.Suparman
|
1984-1986
|
-
|
Penjabat Sementara (PJs)
|
M.Irsad
|
1986-1994
|
114/SK/BP-4131/XII/86
|
Kepala Desa Terpilih
|
Abdurohman
|
1994-1995
|
-
|
Penjabat Sementara (PJs)
|
M.Irsad
|
1995-2003
|
-
|
Kepala Desa Terpilih
|
Ayat
|
2003-2008
|
141.1/Kep-576 Huk/2003
|
Kepala Desa Terpilih
|
Ahmad Satibi
|
2008
|
Tanggal 18 Juli 2008
|
Penjabat Sementara (PJs)
|
M.Asmadi
|
2009-2014
|
Tanggal 31 Desember 2008
|
Kepala Desa Terpilih
|
Sumber : Catatan Sejarah Desa
Malangsari/Dok.Sekretaris Desa Malangsari
Sejarah merupakan tolok ukur kepribadian sesuatu, seperti bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya sendiri. sudah seharusnya para generasi muda tau sejarah dilingkungannya sendiri. Hidup perangkat desa malangsari ....ayo bangkit !!!
BalasHapusIstri saya mengajar di sdn malangsari 2
BalasHapus