• PILKADES
  • NAMA-NAMA DESA,KODE POS & KODE WILAYAH
  • BIDES,BABINSA,PPL & TPD
  Peta Desa,Letak Wilayah dan Orbitasi Desa Malangsari............Lihat (Open)

SEJARAH DESA MALANGSARI


SEJARAH DESA MALANGSARI 

Desa Malangsari merupakan salah satu desa di kecamatan Pedes Kabupaten Karawang yang terbentuk pada tanggal 18 Juli 1984. Desa Malangsari Merupakan Desa pemekaran dari 3 desa di wilayah Kecamatan Pedes yaitu ;

1.     Desa Kertamulya,
2.     Desa Karangjaya dan
3.      Desa Jatimulya.

Sebelum pemekaran, secara administratif Desa Malangsari masuk ke wilayah 2 Desa diatas yaitu :
·       Desa Kertamulya (terdiri dari dusun Jayasari,dusun Munjuljaya dan sebagian dusun Balongsari I) dan
·         Desa Jatimulya (terdiri dari sebagian dusun Balongsari I dan dusun Balongsari II.

Dasar hukum pemekaran & pembentukan desa saat itu berdasarkan ketentuan pasal 2 UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo Permendagri nomor 10 tahun 1984 tentang penetapan batas wilayah desa/ kelurahan, sehingga pada tanggal 18 juli 1984 terbentuklah Desa Malangsari dengan nomor desa : 300


Pasal 2 UU nomor 5 tahun 1979 
(1)Desa dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayah, jumlah penduduk dan syarat-syarat lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.

(2)Pembentukan nama, batas, kewenangan, hak dan kewajiban Desa ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


(3)Ketentuan tentang pemecahan, penyatuan dan penghapusan Desa diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.


WILAYAH DESA MALANGSARI HASIL PEMEKARAN
( 18 Juli 1984 )

A. BATAS DESA

BATAS-BATAS DESA
UTARA
DESA KERTAMULYA KEC.PEDES
TIMUR
DESA KARANGJAYA KEC.PEDES
SELATAN
DESA JATIMULYA KEC PEDES/ KEC JAYAKERTA
BARAT
DESA KERTAMULYA









B. LUAS WILAYAH

URAIAN
JUMLAH (Ha)
KETERANGAN
a. Tanah Darat
10,862
Pemekaran dari desa Kertamulya
9,101
Pemekaran dari desa Jatimulya
b. Tanah Sawah
186,798
Pemekaran dari desa Kertamulya
42,518
Pemekaran dari desa Karangjaya
52,571
Pemekaran dari desa Jatimulya
Jumlah
301,850


  C. KEPENDUDUKAN ( 18 Juli 1984 )
URAIAN
JUMLAH (Jiwa)
KETERANGAN
a. Penduduk
596
Jumlah Penduduk Laki-laki
562
Jumlah Penduduk Perempuan
1158
Jumlah Penduduk
b. Jumlah Hak Pilih
609
c. Jumlah KK
330
d. Jumlah Rumah
229



PEMERINTAHAN DESA MALANGSARI SETELAH PEMEKARAN ( UU No 5 TH 1979 )

Pengertian Desa dalam UU no 5 th 1979 “Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia” 

 Dalam Pasal 3 UU no 5 th 1979
(1)Pemerintah Desa terdiri atas:
a. Kepala Desa;
b. Lembaga Musyawarah Desa. 
 (2)Pemerintah Desa dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Perangkat Desa.
(3)Perangkat Desa terdiri atas:     a. Sekretariat Desa;         b. Kepala-kepala Dusun


PENJABAT KEPALA  DESA PERTAMA  

Dalam menjalankan fungsi pemerintahan diangkatlah Penjabat Kepala Desa Sementara (PJS) yaituM.SUPARMAN, salah seorang pensiunan TNI-AD yang menjabat dari tanggal 18 Juli 1984 sampai dengan 18 April 1986 ( menjabat 2 tahun) yang berkantor di Kantor kepala desa yang lama,merupakan bangunan kantor Kepala Desa pertama dibangun jaraknya kuranglebih 60 meter sebelah utara dari bangunan kantor kepala desa sekarang di kampung Mulyasari Rt.01/03.

Bapak M.Suparman sebagai Kepala desa pada saat itu juga merangkap jabatan sebagai ketua Lembaga Musyawarah Desa (LMD) . Lembaga Musyawarah Desa adalah lembaga permusyawaratan/permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas Kepala-kepala Dusun, Pimpinan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan dan Pemuka - pemuka Masyarakat di Desa yang bersangkutan.
Pasal 17 UU no 5 tahun 1979 ayat (2)
“Kepala Desa karena jabatannya menjadi Ketua Lembaga Musyawarah Desa “



PEMILIHAN KEPALA DESA PERTAMA 

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, sebelum berakhirnya masa jabatan M.SUPARMAN bersama LMD membentuk panitia pemilihan kepala desa yang pertama kali pada bulan Maret 1986. Dari hasil pemilihan kepala desa tersebut terpilihlah Bapak M.IRSAD selaku Kepala Desa Malangsari depenitif yang pertama  berdasrkan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa.  Beliau menjabat selama 8 tahun yaitu periode 1986-1994 dengan SK nomor : 114/SK/BP-4131/XII/86.


DESA MALANGSARI terdaftar sebagai  DESA IDT

Pada masa pemerintahan kepala desa Bapak M.IRSAD, tepatnya pada tahun 1993 yang memasuki era pembangunan REPELITA VI, pemerintah pusat membuat program khusus dalam rangka menangulangi kemiskinan yang kemudian dinamakan Program Desa Tertinggal (IDT) melalui Intruksi Presiden atau INPRES Nomor 5 Tahun 1993.

Berdasarkan  Program Kerja Kanwil Departemen penerangan RI Propinsi Jawa Barat Tahun 1994/1995  sebagai tindaklanjut INPRES Nomor 5 Tahun 1993, Desa Malangsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang masuk kategori Desa Miskin sehinnga tercatat sebagai Desa IDT dari jumlah 66 Desa  IDT se-Kabupaten Karawang dan 1.560 Desa IDT se-Jawa Barat ( Data BPS-Revisi tanggal 22 Mei 1993)

DAFTAR NAMA-NAMA KEPALA DESA MALANGSARI

NAMA
KEAPALA DESA
MASA
JABATAN
SK.NOMOR/
TANGGAL
KETERANGAN
M.Suparman
1984-1986
-
Penjabat Sementara (PJs)
M.Irsad
1986-1994
114/SK/BP-4131/XII/86
Kepala Desa Terpilih
Abdurohman
1994-1995
-
Penjabat Sementara (PJs)
M.Irsad
1995-2003
-
Kepala Desa Terpilih
Ayat
2003-2008
141.1/Kep-576 Huk/2003
Kepala Desa Terpilih
Ahmad Satibi
2008
Tanggal 18 Juli 2008
Penjabat Sementara (PJs)
M.Asmadi
2009-2014
Tanggal 31 Desember 2008
Kepala Desa Terpilih


Sumber : Catatan Sejarah Desa Malangsari/Dok.Sekretaris Desa Malangsari


2 komentar:

  1. Sejarah merupakan tolok ukur kepribadian sesuatu, seperti bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya sendiri. sudah seharusnya para generasi muda tau sejarah dilingkungannya sendiri. Hidup perangkat desa malangsari ....ayo bangkit !!!

    BalasHapus
  2. Istri saya mengajar di sdn malangsari 2

    BalasHapus