• PILKADES
  • NAMA-NAMA DESA,KODE POS & KODE WILAYAH
  • BIDES,BABINSA,PPL & TPD
  Peta Desa,Letak Wilayah dan Orbitasi Desa Malangsari............Lihat (Open)

Senin, 26 November 2012

Sekdes PNS dalam UU 32 th 2004 , RUU Desa dan RUU ASN


Sekdes pns menurut uu nomor 32 th 2004

¢ Dari berbagai peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah yang telah ada diIndonesia, UU Nomor 32 Tahun 2004 memiliki kekhususan pengaturan tentang Sekretaris Desa.
¢ Pada pasal 202 ayat (3)  dikemukakan bahwa: “ Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
¢ Pada penjelasan pasal 202 ayat(3) UU tsb di kemukakan bahwa : “ Sekretaris Desa yang ada selama ini yang bukan PNS secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundang-undangan”.
¢ UU  No.  32 th 2004  menetapkan  pengisian Sekdes dengan PNS dengan tujuan agar pelayanan administrasi di semua Desa bisa berjalan, terutama dalam administrasi pertanggung-jawaban keuangan Desa yang berasal dari APBN/APBD, apalagi Desa-desa di Luar Jawa yang tidak berorganisasi.

Sekdes pns dalam ruu desa
Pasal  35
(1) Sekretaris desa  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 23 ayat  (2)  diisi  dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:

 a.  berpendidikan minimal lulusan Sekolah  Lanjutan Tingkat Atas   (SLTA) atau sederajat;
b.  mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan
c.  mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran;
d.  mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
e.  mempunyai kemampuan dalam pembuatan pengaturan; dan 
f.  memahami sosial budaya masyarakat setempat.

(2) Sekretaris desa  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diangkat  oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota.
Penjelasan pasal 35
Ayat (1) Huruf b
¢Untuk mengisi jabatan sekretaris desa secara bertahap diisi dari  pegawai  negeri sipil  dengan  kemampuan  teknis  pemerintahan atau Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
Ayat (2)
¢Walaupun  kedudukan  sekretaris  desa  dalam  struktur  organisasi pemerintah  desa  adalah  perangkat  desa  namun  status kepegawaiannya  adalah  perangkat  daerah  kabupaten/kota  yang diperbantukan  di  desa  dalam  rangka  pemantapan  penyelenggaraan administrasi desa dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.  




Artikel Terkait



Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa


-------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar