Struktur
Organisasi Pemerintahan Desa Malangsari (Perdes Malangsari No.6 Th.2009)
Bahwa dalam
pelaksanaan ketentuan pasal
12 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa jo
Perda Kabupaten Karawang no.6 tahun 2006 tentang Desa ,perlu mengatur susunan
organisasi dan tata kerja
pemerintahan desa ditetapkan
dengan peraturan desa.
Pasal
12
1)
Pemerintah Desa
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
2)
Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa
lainnya.
3)
Perangkat
Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas :
a.
sekretariat
desa;
b.
pelaksana
teknis lapangan;
c.
unsur
kewilayahan.
4)
Jumlah
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan
kebutuhan dan kondisi
sosial budaya masyarakat
setempat.
5)
Susunan organisasi
dan tata kerja
pemerintahan desa ditetapkan
dengan peraturan desa.
Susunan organisasi
pemerintahan di
setiap desa tidak tentu sama. Hal ini karena tergantung dari kebutuhan dan
keadaan desa masing - masing. Desa memiliki pemerintahan sendiri. Seperti yang
sudah dijelaskan di depan bahwa pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa
(yang meliputi kepala desa dan perangkat desa) dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD). Lebih lanjut bisa dirinci sebagai berikut.
1.
Kepala
desa
2.
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
3.
Sekretaris
desa
4.
Kepala
urusan pemerintahan
5.
Kepala
urusan ekbang
6.
Kepala
urusan kesejahteraan rakyat
7.
Kepala
urusan keuangan
8.
Kepala
urusan umum/trantib
9.
Pelaksana
Teknis Lapangan
10.
Kepala
Dusun (unsur kewilayahan)
SUSUNAN dan BIODATA
PEMERINTAH DESA MALANGSARI
TAHUN 2011
PEMERINTAH DESA MALANGSARI
TAHUN 2011
BIODATA PEMERNTAH DESA MALANGSARI PERIODE 2008 - 2014
No
|
Pas poto
|
Nama
Tempat/tgl lahir |
Pendidikan
|
JABATAN
No. SK/ Tanggal |
01
|
M. ASMADI
Krw, 03 -03-1980 |
SMP
|
KEPALA DESA
- 30-12-2008 |
|
02
|
![]() |
AHMAD SATIBI
Krw,12-02-1975 |
S1
|
SEKRETARIS DESA
800/Kep.5742-Peg/2008 01-12-2008 PNS |
03
|
![]() |
SUKARTA
Krw, 06-07-1971 |
SMA
|
KAUR PEMERINTAHAN 141.33/kep-01/09 27-02-2009 |
04
|
![]() |
O. SASMITA
Krw, 10-07-1975 |
SMEA
|
KAUR EKBANG
141.33/kep-03/09 27-02-2009 |
05
|
![]() |
SAEPUDIN JUHRI
Krw, 20-06-1975 |
SMEA
|
KAUR
KEUANGAN 141.33/kep-02/09 27-02-2009 |
06
|
![]() |
SARKOWIJAYA
Krw, 06-06-1972 |
SMP
|
KAUR KESRA
141.33/kep-04/09 27-02-2009 |
07
|
![]() |
MUHTADI
Krw, 10-07-1978 |
SMP
| KAUR TRANTIB 141.33/kep-05/09 27-02-2009 |
08
|
JOADI
Krw, 30-06-1980 |
SMP
|
KADUS MUNJULJAYA 141.32/kep-06/09 27-02-2009 |
|
09
|
BOHARI
Krw, 25-07-1985 |
SMP
|
KADUS BALONGSARI I 141.32/kep-07/09 27-02-2009 |
|
10
|
ADE
Krw,16-06-1988 |
SMP
|
KADUS JAYASARI 141.32/kep-08/09 27-02-2009 |
|
11
|
NURDIN
Krw, 05-12-1964 |
SMP
|
KADUS BALONGSARI II 141.32/kep-09/09 27-02-2009 |
keren, desanya sudah punya Blog
BalasHapusapakah di desa Malangsari terdapat sanksi adat apabila ada orang yang melanggar peraturan di sana?
BalasHapus������
Hapus