
TUPOKSI PEMERINTAH DESA MALANGSARI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA
DESA
TUGAS dan WEWENANG
Kepala Desa mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan
desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama BPD;
b. Mengajukan
rancangan peraturan desa;
c. Menetapkan peraturan
desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD;
d. Menyusun dan
mengajukan rancangan peraturan
desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. Membina
kehidupan masyarakat desa;
f.
Membina perekonomian desa;
g. Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif;
h. Mewakili desanya
di dalam dan
di luar pengadilan
dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
i.
Melaksanakan wewenang
lain sesuai dengan
peraturan perundang- undangan.
KEWAJIBAN
a. memegang teguh
dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan
kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme;
f.
menjalin
hubungan kerja dengan
seluruh mitra kerja pemerintahan
desa;
g. menaati dan
menegakkan seluruh peraturan
perundang-undangan;
h. menyelenggarakan administrasi
pemerintahan desa yang baik;
i.
melaksanakan dan mempertanggungjawabkan
pengelolaan keuangan desa;
j.
melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan
desa;
k. mendamaikan
perselisihan masyarakat di desa;
l.
mengembangkan pendapatan masyarakat dan
desa;
m. membina, mengayomi
dan melestarikan nilai-nilai
sosial budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. mengembangkan potensi
sumber daya alam
dan melestarikan lingkungan hidup;
Selain kewajiban Kepala Desa
mempunyai kewajiban untuk
memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada BPD, serta
menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
LARANGAN
a. menjadi
pengurus partai politik;
b. merangkap
jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
c. merangkap
jabatan sebagai Anggota DPRD
d. terlibat
dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
e. merugikan kepentingan
umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan
mendiskriminasikan warga atau
golongan masyarakat lain;
f.
melakukan
kolusi, korupsi dan
nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain
yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menyalahgunakan
wewenang; dan
h. melanggar
sumpah/janji jabatan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
A. UNSUR SEKRETARIAT
Unsur Sekretariat berkedudukan sebagai pembantu dan berada dibawah Kepala Desa.
Unsur sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dibidang Pembinaan dan Pelayanan Teknis administrasi .
Sekretaris Desa, mempunyai tugas :
a. Melakukan koordinasi
terhadap kegiatan yang dilakukan oleh unsur teknis dan wilayah.
b. Melaksanakan pembinaan
dan pelayanan teknis administrasi pemerintah desa dan kemasyarakatan .
c. Melaksanakan urusan
keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan .
d. Mengumpulkan,
mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan
masyarakat .
e. Menyusun laporan
pemerintah desa .
f.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa .
g. Dalam
melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) orang staf yaitu :
B. UNSUR TEKNIS
Unsur teknis berada dibawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa . Unsur Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Urusan (KAUR)
unsur Teknis terdiri dari :
C. UNSUR WILAYAH
Unsur Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Dusun .
Unsur Wilayah, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
1.
Staf Umum .
2. Staf Keuangan .
Staf
Umum, mempunyai tugas :
a. Membantu Sekretaris Desa
dalam urusan umum, baik pelayanan kepada masyarakat Maupun rumah tangga desa ..
b. Melaksanakan pengadaan
dan pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak bergerak,
surat menyurat dan kearsipan .
c. Melaporkan keadaan
pengadaan dan pengelolaan urusan umum kepada Kepala Desa melalui Sekretaris
Desa .
d.
Melaksnakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa .
Staf
Keuangan, mempunyai tugas :
a. Membantu Sekretaris Desa
dalam hal keuangan .
b. Mengadakan pembukuan
keuangan desa, menerima dan mengeluarkan kas disertai dengan bukti – bukti /
kwitansi yang disetujui oleh Kepala Desa .
c. Melaporkan keadaan kas
desa kepada Kuwu melalui Sekretaris Desa .
d.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.
B. UNSUR TEKNIS
Unsur teknis berada dibawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa . Unsur Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Urusan (KAUR)
unsur Teknis terdiri dari :
1.
Urusan Ekonomi dan Pembangunan.
2. Urusan Kesejahteraan
Rakyat dan Sosial.
3. Urusan Pemerintahan.
Urusan Ekonomi dan Pembangunan, dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan koordinasi,
pelayanan, penyuluhan dan pembinaan bidang ekonomi, pembangunan, pertanian,
pekerjaan umum, irigasi dan jalan .
b. Mengumpulkan, mengelola
dan mengevaluasi data bidang ekonomi pembangunan .
c. Menyusun dan membuat
laporan bidang ekonomi pembangunan dan melaporkan kepada Kepala Desa.
d.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial, dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan koordinasi,
pelayanan, penyuluhan dan pembinaan kehidupan masyarakat bidang kesejahteraan,
sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .
b. Mengumpulkan, mengelola
dan mengevaluasi data bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan
pendidikan .
c. Meyusun dan membuat
laporan pada bidangnya serta menyampaikannya kepada Kepala Desa.
d. Melaksanakan tugas lain
yang diberikan Kepala Desa.
Urusan Pemerintahan dan umum dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program serta
penyelenggaraan ketatausahaan dan kersipan;
b. Penyusunan program serta
melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
c. Penyusunan program dan
urusan rumah tangga desa;
d. Penyusunan program dan
rencana anggaran dan belanja desa;
e. Penyusunan rencana
laporan keuangan pertanggungjawaban Kepala Desa;
f.
Penyusunan pertanggungjawaban administrasi keuangan pemerintahan
desa;
g. Penyusunan rencana
penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemerintahan umum;
h. Penyusunan rencana dan
pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
i.
Penyusunan program dan pelayanan kepada masyarakat di bidang
pemerintahan;
j.
Penyusunan rencana dan melakukan pengadministrasian di bidang pemerintahan,
ketentraman dan ketertiban;
k. Penyusunan program dan
pengadministrasian di bidang kependudukan dan catatan sipil serta administrasi
pertanahan.
C. UNSUR WILAYAH
Unsur Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Dusun .
Unsur Wilayah, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Penyelenggara
Pemerintahan tingkat dusun .
b. Membina kehidupan
masyarakat dusun .
c. Membina perekonomian
dusun .
d. Memelihara ketentraman
dan ketertiban masyarakat dusun .
e. Mendamaikan perselisihan
masyarakat dusun.
f.
Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
tupoksi kaur kesra ....???
BalasHapusTERIMAKASIH BLOG INI SANGAT MEMBANTU :)
BalasHapusTerimakasih kembali, Semoga selalu diberi kelancaran.....
Hapusdengan adanya informasi semacam ini sangat membantu para staf desa dan atau sebutan lain yg peduli akan pemerintahan desa
BalasHapusTerimakasih atas komentarnya, Salam sukses buat teman-teman disana...Semoga selalu diberi kemudahan dalam beraktifitas
HapusMas Ahmad Satibi, Mohon Bantuannya Bagai Mana Cara Membuat blog seperti Desa Malang Sari, Desa Kami Kepengen sekali punya blog desa karna kami blum punya Terema Kasih.
HapusMohon Mf baru sempet bls, Ok nanti kita sama2 belajar....Insya Allah kita kupas
HapusKalau kepala desa selalu mementingkan kepentingan nya sendurilalu dia menyala gunakan jabatannya di mana kita dapat melapirknnya agar dia bisa di proses trims
BalasHapusSelamat Desa Malangsari, kalian mempunyai salah satu sumber informasi yang sangat baik dan membantu. Harap seluruh masyarakatmu sempat membacanya. Terima kasih...
BalasHapus