• PILKADES
  • NAMA-NAMA DESA,KODE POS & KODE WILAYAH
  • BIDES,BABINSA,PPL & TPD
  Peta Desa,Letak Wilayah dan Orbitasi Desa Malangsari............Lihat (Open)

Sabtu, 13 Oktober 2012

Kumpulan Produk Hukum Tentang Desa




-------

Pada masa pemerintahan Orde Baru,peraturan perundang-undangan mengenai desa mengalami perubahan yang ditandai dengan terbitnya UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa sebagai pengganti UU No. 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja.
.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1979, Desa adalah suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak menyelenggarakan rumah tangganya dalam pengertian ini bukanlah merupakan hak otonomi, sehingga dapat dikatakan bahwa dengan UU No. 5 tahun 1979 administrasi desa dipisahkan dari hak adat istiadat dan hak asal usul. Desa diharuskan mengikuti pola yang baku dan seragam sedangkan hak otonominya yaitu hak untuk mengatur diri sendiri, ditiadakan. Desa sekedar satuan administratif dalam tatanan pemerintah.
...........................................



UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1979
TENTANG PEMERINTAHAN DESA





Setelah terjadi gerakan reformasi pada tahun 1998, pengaturan mengenai desa mengalami perubahan seiring dengan terbitnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini secara nyata mengakui otonomi desa. Otonomi yang dimiliki oleh desa.
Menurut UU No. 22 Tahun 1999 Desa adalah berdasarkan asal-usul dan adat istiadatnya bukan berdasarkan penyerahan wewenang dari Pemerintah. Sehingga yang disebut desa atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Selanjutnya melalui undang-undang ini desa disebutkan sebagai subsistem dari pemerintahan yang pengaturannya lebih lanjut diserahkan kepada daerah kabupaten dengan membentuk Perda. Tanpa ada penjelasan apa yang dimaksud dengan subsistem tersebut.
.................................



UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999
TENTANG PEMERINTAH DAERAH





Terakhir desa diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 yang kembali menempatkan desa dalam satu undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengaturannya kemudian ditindaklanjuti oleh PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam hal kewenangan secara prinsipil tidak ada perubahan yang mendasar dalam pengaturan mengenai kewenangan desa. Sama halnya dengan UU No. 22 Tahun 1999, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Untuk meningkatkan pelayanan di dalam UU No. 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa sekretaris desa akan diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
..............................



UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG PEMERINTAH DAERAH





Ruu Desa yang sedang dibahas di DPR-RI oleh Komisi II meletakan pondasi baru untuk desa, pasalnya banyak perubahan diantaranya, Pengertian tentang Desa, Adanya kawasan desa dll, yang paling mendasar lagi tentang pengaturan perangkat desa, dimana untuk perekrutan calon perangkat desa akan selektif seperti CPNS , direkrut minimal ijazah SMA dan sederajat usia minimal 20 tahun maksimal 30 tahun, untuk masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 56 tahun,bagi perangkat desa yang ada sekarang ini, setelah diberlakukannya UU Desa tersebut menjalankan tugasnya sampai akhir jabatannya atau habis masa jabatannya.
Dilain pihak para kepala desa menuntut anggaran 10 % untuk Desa dari APBN dan masa jabatan kepala desa minimal 8 tahun, perangkat desa meminta di PNS kan seperti Sekdes
...........................................


RANCANGAN UU TENTANG DESA
RUU DESA





Smiley  Smiley

------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar