Ruu Desa yang sedang dibahas di DPR-RI oleh Komisi II meletakan pondasi baru untuk desa, pasalnya banyak perubahan diantaranya, Pengertian tentang Desa, Adanya kawasan desa dll, yang paling mendasar lagi tentang pengaturan perangkat desa, dimana untuk perekrutan calon perangkat desa akan selektif seperti CPNS , direkrut minimal ijazah SMA dan sederajat usia minimal 20 tahun maksimal 30 tahun, untuk masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 56 tahun,bagi perangkat desa yang ada sekarang ini, setelah diberlakukannya UU Desa tersebut menjalankan tugasnya sampai akhir jabatannya atau habis masa jabatannya.
Dilain pihak para kepala desa menuntut anggaran 10 % untuk Desa dari APBN dan masa jabatan kepala desa minimal 8 tahun, perangkat desa meminta di PNS kan seperti Sekdes
...........................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar