Selamat Atas Deklarasi
& Pengukuhan PPDI Karawang…..
Kami secara pribadi maupun mewakili teman-teman
lainnya dari para Sekretaris Desa Se-Kecamatan Pedes Khususnya Se-Kabupaten
Karawang pada umumnya (Forsekdesi Karawang), sangat mendukung terbentuknya PPDI
Karawang yang kemarin sudah resmi di deklarasikan dan dikukuhkan yang
disaksikan oleh Bapak Bupati Karawang Bapak H.Ade Swara.
Sebenarnya PPDI Karawang itu kepengurusannya sudah
ada sejak awal memasuki tahun 2012 namun karena perbedaan persepsi dengan para kepala desanya
sehingga perkembangan dan aktivitasnya
agak terhambat karena anggota PPDI adalah semua perangkat desa yang ada di Kabupaten
karawang yang diangkat oleh Kepala Desa.Ditingkat nasional PPDI didirikan pada tanggal 17 Juni
2006.
Dalam hal berkaitan dengan perjuangan PPDI mengenai
hak-hak perangkat desa sangat memungkinkan karena jelas akan memperkuat
struktur organisasi Pemerintahan Desa yang saat ini sangat rapuh, kalau kita
melihat kebelakang mengenai TAP MPR RI Nomor IV/MPR/2000 Tentang
Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Khususnya
Rekomendasi Nomor 7,antara lain dikemukakan mengenai kemungkinan adanya otonomi
bertingkat propinsi, kabupaten/kota serta desa. Kebijakan politik tersebut
perlu ditindaklanjuti dengan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan
daerah dan desa. Isinya yaitu sbb:
“Sejalan dengan semangat
desentralisasi, demokrasi, dan kesetaraan hubungan pusat dan daerah diperlukan
upaya perintisan awal untuk melakukan revisi yang bersifat mendasar terhadap UU Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU
Nomor25 Tahun1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah. Revisi dimaksud dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap Pasal 18
UUD 1945, termasuk PEMBERIAN otonomi
bertingkat terhadap Propinsi, Kabupaten/Kota serta Desa/Nagari/Marga, dan
sebagainya.”
Ini jelas yang bermaksud mengubah otonomi desa dari PENGAKUAN menjadi PEMBERIAN….
Nah
untuk mempersiapkan otonomi pemberian dari pemerintah pusat tersebut, maka
organisasi pemerintah desa harus diperkuat terlebih dahulu ,sehingga STATUS PERANGKAT DESAnya harus jelas, hal
tersebut kemudian lahirlah UU 32 tahun 2004 tentang Pemerntah Daerah meskipun sampai
dengan saat ini belum menampung sepenuhnya Proyek
Otonomi tersebut,karena pengaturan
desa numpang dalam UU Pemerintah Daerah.
Semoga RUU Desa yang sedang dibahas oleh Komisi II di
DPR-RI dapat menjawab semua itu.Amin…… Selamat berjuang PPDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar