• PILKADES
  • NAMA-NAMA DESA,KODE POS & KODE WILAYAH
  • BIDES,BABINSA,PPL & TPD
  Peta Desa,Letak Wilayah dan Orbitasi Desa Malangsari............Lihat (Open)

Rabu, 31 Oktober 2012

Kumpulan Artikel Desa,PNPM,Keuangan Desa,Program Kerja,Pembangunan desa Dll FILE PDF,PPT DAN DOC


Kumpulan Artikel Desa



PENGINTEGRASIAN
Sistem Perencanaan PNPM


FILE : Powerpoint (PPT)
SIZE : 3.10 MB
Sumber : http://www.pnpm-perdesaan.or.id/



PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DESA


FILE : PDF
SIZE : Unknown
Sumber : p3b.bappenas.go.id





MODUL
PENYUSUNAN RPJMDes

FILE : PDF
SIZE : 1,354 MB
Sumber : bpdjemaraskidul.files.wordpress.com


LANGKAH URUTAN
PENYUSUNAN RPJMDes

FILE : Powerpoint (PPT)
SIZE : -
Sumber : xa.yimg.com






Efektivitas Pengelolaan
Keuangan Desa


FILE : PDF
SIZE : 1,354 MB
Sumber : publikasi.umy.ac.id



REGULASI
RPJMDes & RKPDes

FILE : Powerpoint (PPT)
SIZE : -
Sumber : p3b.bappenas.go.id





PERANAN 
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

FILE : Doc
SIZE : -
Sumber : images.afadil.multiply.multiplycontent.com




Penguatan kelembagaan
Masyarakat desa

FILE : PDF
SIZE : Unknown
Sumber : www.dephut.go.id



.....Read More >>

Selasa, 30 Oktober 2012

PERATURAN PNS MENJELANG ASN

PNS
Himpunan Peraturan berkaitan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS):
  ►UNDANG-UNDANG KEPEGAWAIAN
  ►DISIPLIN PNS
  ►PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PNS-DP3

UNDANG UNDANG KEPEGAWAIAN
UU No.8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
http://bsdm.bappenas.go.id
UU No.43 tahun 1999 Tentang Perubahan atas UU no. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
www.dikti.go.id

PP No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dengan penjelasannya
www.depdagri.go.id




DISIPLIN PNS
PP no.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil 
fkg.ugm.ac.id
PP no.47 Tahun 2005 Tentang perubahan atas PP no. 29 Tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
www.esdm.go.id
  
PP no.29 Tahun 1997 Tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
www.hukumonline.com


Perka BKN No.21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP no.53 th 2010 tentang Disiplin PNS
http://www.bkn.go.id
05
-------------





PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PNS- DP3


PP no.46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil
www.bkipm.kkp.go.id



Perka BKN No.20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS
www.bkn.go.id


Pedoman Seputar Daftar Penilaian Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
http://www.bkn.go.id



Surat Edaran Kepala BKN No.02/SE/1980 tentang tata cara Penilaian Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
www.depkumham.go.id/




PP no.10 Tahun 1979 Telah dicabut oleh PP no.46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil
www.dikti.go.id



RUU ASN

RUU ASN
01
RUU Tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN)
http://www.dpr.go.id

 




Smiley  Smiley
-------------------------------------
.....Read More >>

Senin, 29 Oktober 2012

Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa


TUPOKSI PEMERINTAH DESA MALANGSARI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI  KEPALA DESA

TUGAS dan WEWENANG

Kepala  Desa  mempunyai  tugas  menyelenggarakan  urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang :
a.       Memimpin  penyelenggaraan  pemerintahan  desa  berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.      Mengajukan rancangan peraturan desa;
c.       Menetapkan  peraturan  desa  yang  telah  mendapat persetujuan bersama BPD;
d.      Menyusun  dan  mengajukan  rancangan  peraturan  desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.      Membina kehidupan masyarakat desa;
f.        Membina perekonomian desa;
g.      Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.      Mewakili  desanya  di  dalam  dan  di  luar  pengadilan  dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.         Melaksanakan  wewenang  lain  sesuai  dengan  peraturan perundang- undangan.


KEWAJIBAN
a.       memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945  serta  mempertahankan  dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.      meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.       memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.      melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.      melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f.        menjalin  hubungan  kerja  dengan  seluruh  mitra  kerja  pemerintahan desa;
g.      menaati  dan  menegakkan  seluruh  peraturan  perundang-undangan;
h.      menyelenggarakan  administrasi  pemerintahan  desa  yang baik;
i.         melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.         melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.       mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.         mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.    membina,  mengayomi  dan  melestarikan  nilai-nilai  sosial budaya dan adat istiadat;
n.      memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o.      mengembangkan  potensi  sumber  daya  alam  dan melestarikan lingkungan hidup;

Selain kewajiban Kepala Desa  mempunyai  kewajiban  untuk  memberikan  laporan  penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan  laporan  keterangan  pertanggungjawaban  kepada BPD,  serta  menginformasikan  laporan  penyelenggaraan  pemerintahan desa kepada masyarakat.
LARANGAN
a.       menjadi pengurus partai politik;
b.      merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
c.       merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD
d.      terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
e.      merugikan  kepentingan  umum, meresahkan  sekelompok masyarakat,  dan  mendiskriminasikan  warga    atau  golongan masyarakat lain;
f.        melakukan  kolusi,  korupsi  dan  nepotisme,  menerima  uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.      menyalahgunakan wewenang; dan
h.      melanggar sumpah/janji jabatan.




TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA


A. UNSUR SEKRETARIAT 

Unsur Sekretariat berkedudukan sebagai pembantu dan berada dibawah Kepala Desa.
Unsur sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dibidang Pembinaan dan Pelayanan Teknis administrasi .

Sekretaris Desa, mempunyai tugas : 

a.       Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh unsur teknis dan wilayah.
b.      Melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi pemerintah desa dan kemasyarakatan .
c.       Melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan .
d.      Mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat .
e.      Menyusun laporan pemerintah desa .
f.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa .
g.      Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) orang staf yaitu :
1.        Staf Umum .
2.       Staf Keuangan .

Staf Umum, mempunyai tugas : 
a.       Membantu Sekretaris Desa dalam urusan umum, baik pelayanan kepada masyarakat Maupun rumah tangga desa ..
b.      Melaksanakan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak bergerak, surat menyurat dan kearsipan .
c.       Melaporkan keadaan pengadaan dan pengelolaan urusan umum kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa .
d.      Melaksnakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa .

Staf Keuangan, mempunyai tugas : 
a.       Membantu Sekretaris Desa dalam hal keuangan .
b.      Mengadakan pembukuan keuangan desa, menerima dan mengeluarkan kas disertai dengan bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh Kepala Desa .
c.       Melaporkan keadaan kas desa kepada Kuwu melalui Sekretaris Desa .
d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.


B. UNSUR TEKNIS 

Unsur teknis berada dibawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa . Unsur Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Urusan (KAUR)

unsur Teknis terdiri dari :

1.        Urusan Ekonomi dan Pembangunan.
2.       Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial.
3.       Urusan Pemerintahan.

Urusan Ekonomi dan Pembangunan, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi : 
a.       Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan bidang ekonomi, pembangunan, pertanian, pekerjaan umum, irigasi dan jalan .
b.      Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang ekonomi pembangunan .
c.       Menyusun dan membuat laporan bidang ekonomi pembangunan dan melaporkan kepada Kepala Desa.
d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi : 
a.       Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan kehidupan masyarakat bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .
b.      Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .
c.       Meyusun dan membuat laporan pada bidangnya serta menyampaikannya kepada Kepala Desa.
d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Urusan Pemerintahan dan umum dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi : 
a.       Penyusunan program serta penyelenggaraan ketatausahaan dan kersipan;
b.      Penyusunan program serta melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
c.       Penyusunan program dan urusan rumah tangga desa;
d.      Penyusunan program dan rencana anggaran dan belanja desa;
e.      Penyusunan rencana laporan keuangan pertanggungjawaban Kepala Desa;
f.        Penyusunan pertanggungjawaban administrasi keuangan pemerintahan desa;
g.      Penyusunan rencana penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemerintahan umum;
h.      Penyusunan rencana dan pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
i.         Penyusunan program dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
j.         Penyusunan rencana dan melakukan pengadministrasian di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
k.       Penyusunan program dan pengadministrasian di bidang kependudukan dan catatan sipil serta administrasi pertanahan.

C. UNSUR WILAYAH 

Unsur Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Dusun .
Unsur Wilayah, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

a.       Penyelenggara Pemerintahan tingkat dusun .
b.      Membina kehidupan masyarakat dusun .
c.       Membina perekonomian dusun .
d.      Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dusun .
e.      Mendamaikan perselisihan masyarakat dusun.
f.        Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

.....Read More >>