• PILKADES
  • NAMA-NAMA DESA,KODE POS & KODE WILAYAH
  • BIDES,BABINSA,PPL & TPD
  Peta Desa,Letak Wilayah dan Orbitasi Desa Malangsari............Lihat (Open)

Minggu, 30 September 2012

Dasar Hukum,Kelebihan dan Kelemahan Pengisian Sekdes oleh PNS



DASAR HUKUM PENGANGKATAN SEKDES PNS
۩
UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; pasal 202 ayat (3)
۩
PP nomor 72 tahun 2005 tentang Desa ; pasal 25 ayat (1) dan ayat (2)
۩
PP nomor 45 tahun 2007 tentang Persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekdes menjadi PNS
۩
Permendagri nomor 50 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksanaan PP nomor 45 tahun 2007 tentang Persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekdes menjadi PNS
۩
Perka BKN nomor 32 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksanaan PP no 45 Th 2007 tentang Persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekdes menjadi PNS
۩
Kepmendagri Nomor 140.05-354 TAHUN 2007 Tentang Pembentukan Tim Pengangkatan Sekdes Menjadi PNS
۩
Khusus Kab. Karawang : Keputusan Bupati Karawang Nomor 800/kep.5742 peg/2008 tentang Pengangkatan Sekdes Menjadi PNS


KELEBIHAN DAN KELEMAHAN PENGISIAN SEKDES OLEH PNS

Kelebihan :

۩
Sekdes memiliki kepastian kedudukan kepegawaian, penghasilan serta karier,
sehigga dapat memberikan motivasi untuk berprestasi
۩
Adanya aktor penggerak perubahan dibidang manajemen dan administrasi 
pemerintahan untuk tingkat desa
۩
Adanya aktor penghubung yang dapat menjadi perantara Kebijakan perubahan yang datang dari pemerintah untuk desa.


Kelemahan :

۩
Menimbulkan kecemburuan bagi Kades dan perangkat desa lainny, terutama pada 
Desa desa yang tidak memiliki sumber keuangan yang cukup untuk memberi 
imbalan bagi peragkat desanya. 
Kecemburuan ini dapat menimbulkan suasana kerja yang kontra produkif
۩
Rawan manipulasi dalam proses pengisian jabatan Sekdes, sehingga dapat 
menimbulkan konflik
۩
Intervensi pemerintah terhadap desa menjadi lebih besar melalui tangan-tangan Sekdes
۩
Terbuka peluang terjadinya konflik antara Kepala Desa dengan Sekdes dalam hal 
hubungan kerja, apabila tata kerjanya tidak diatur dengan rinci dan dilaksanakan 
secara konsisten, karena adanya duplikasi komando terhadap Sekdes.



ARTIKEL TERKAIT


.....Read More >>

LATAR BELAKANG SEKDES DIANGKAT PNS

LATAR BELAKANG SEKDES DIANGKAT PNS

  •  Pengisian jabatan Sekretaris Desa oleh PNS dilatar belakangi Oleh adanya Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, khususnya rekomendasi Nomor 7, yang bermaksud Mengubah otonomi desa dari PENGAKUAN menjadi PEMBERIAN.


  •     Untuk mempersiapkan otonomi pemberian dari pemerintah pusat tersebut, maka organisasi pemerintah desa harus diperkuat terlebih dahuluPada Tap MPR Nomor IV/MPR/2000 rekomendasi nomor 7 dikemukakan mengenai kemungkinan adanya otonomi bertingkat propinsi, kabupaten/kota serta desa. Kebijakan politik tersebut perlu ditindaklanjuti dengan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan desa. Isinya yaitu sbb;

  •       “Sejalan dengan semangat desentralisasi, demokrasi, dan kesetaraan hubungan pusat dan daerah diperlukan upaya perintisan awal untuk melakukan revisi yang  bersifat mendasar terhadap UU Nomor 22 Tahun 1999  tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor25 Tahun1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Revisi dimaksud dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap Pasal 18 UUD 1945, termasuk PEMBERIAN  otonomi bertingkat terhadap Propinsi, Kabupaten/Kota serta Desa/Nagari/Marga, dan sebagainya.”

  •       Kelemahan utama organisasi Pemerintah desa saat ini adalah status kepegawaian para perangkatnya yang tidak jelas. Tetapi apabila seluruh perangkat Desa diangkat menjadi PNS, sudah pasti memberatkan keuangan negara. Oleh karena itu, yang diangkat PNS hanya Sekretaris Desa, dengan alasan :

  •     Sekretaris Desa menjadi otaknya proses manajemen dan administrasi dikantor pemerintah desa. Melalui pengangkatan Sekdes sebagai PNS dimulai proses modernisasi organisasi pemerintah desa, sampai pada kondisi siap untuk menerima pemberian otonomi dari pemerintah pusat.



Artikel Terkait

.....Read More >>